Komisi VI DPR Minta PT. Pupuk Indonesia Lakukan Efisiensi Biaya

01-10-2020 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pupuk Indonesia Holding Company yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto : Jaka/Man

 

Komisi VI DPR RI meminta PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan efisiensi biaya operasional, menjaga likuiditas, memanfaatkan peluang penambahan pendapatan dan memastikan ketersediaan serta penyaluran pupuk subsidi sesuai alokasi Pemerintah yang tepat waktu dan tepat jumlah.

 

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pupuk Indonesia Holding Company yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Selanjutnya, pihaknya juga meminta PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk meningkatkan kontribusi dalam penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

“Untuk menyampaikan simulasi yang lebih mendetail mengenai dampak Covid-19 terhadap kinerja perusahaan baik skenario dampak ringan, menengah  maupun berat dalam berbagai jangka waktu baik pendek, menengah maupun panjang sehingga dapat dilakukan langkah strategis untuk periode atas dampak yang dihadapi,” katanya.

 

PT. Pupuk Indonesia juga diminta untuk melakukan revitalisasi pabrik serta mengatasi dan mengawasi kelangkaan pupuk bersubsidi ditingkat distributor dan pengecer.  “PT. Pupuk perlu mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi pemecahan agar solusi permasalahan terkait pupuk yang terjadi selama ini sehingga dapat ditemukan solusi agar tidak berulang setiap tahun,” tuturnya.

 

Terakhir, Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan pembayaran utang subsidi kepada PT. Pupuk Indonesia. Terkait kelangkaan pupuk, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyatakan akan segera menyalurkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang telah disetujui oleh pemerintah.

 

“Kami sudah menerima surat dari Menteri Pertanian mengenai penambahan alokasi subsidi sebesar 1 juta ton. Untuk itu kami sedang berkoordinasi dengan dinas pertanian daerah dan siap segera mendistribusikan tambahan alokasi tersebut. Sehingga ke depan Insya Allah bisa menghilangkan kelangkaan pupuk,” katanya, seraya berharap langkah tersebut menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan petani memasuki musim tanam Oktober-Maret.

 

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020. Dengan Kebijakan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini bertambah menjadi 8,9 juta ton dari semula sebesar 7,9 juta ton. (rnm, mar/er)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...